Rakyat Merdeka adalah salah satu surat kabar nasional Indonesia yang didirikan pada April 1999 di Jakarta. Surat cerita ini yakni unsur dari Jawa Pos yang mengatur info setengah histori politik dan Sosial pertama sejak awal era reformasi di Indonesia. Harian ini memberatkan ulasan pers politik misalnya sajian utama dan melakukan lebih dari 150.000 eksemplar setiap harinya. Pada tahun 2005, Rakyat Merdeka Kelompok mengarang surat pemberitahuan daring yang dinamakan Rakyat Merdeka Online (rmco.id) yang berhasil mengalami 50 juta klik per bulan.
Peredaran surat warta parpol ini pertama berpusat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Palembang, Bandar Lampung, Banten dan beberapa di Kalimantan serta Malaysia.[2] Sejak tahun 2002, semboyan surat kabar Rakyat Merdeka yang dulunya adalah "Apinya Demokrasi Indonesia" berubah menjadi "Political News Leader" yang mengandung arti bahwa surat kabar ini ingin menjadi yang terdepan dalam informasi politik. Tidak cuma isu politik, koran Rakyat Merdeka pula membangun pengumuman hiburan dan olahraga serta telah maju dari hanya 12 halaman menjadi 20 halaman.[2]
Beberapa surat kabar lainnya yang diterbitkan oleh Rakyat Merdeka merupakan Lampu Merah (pada tahun 2008 berubah menjadi Lampu Hijau), Banten Pos, Non Stop Bollywood, Haji, Satelit News, Tangsel Pos, Tangerang Pos, Lowongan Kerja (Loker), RM Books Publisher, dan Majalah Biografi Politik Rakyat Merdeka. Suatu partai politik yaitu pembentukan politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan maksud umum. Definisi lainnya adalah suku yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa pun di definisikan, union Segenerasi orang-orang) yang seasas, Segaris setujuan di bidang politik. Baik yang untuk partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok segmen partai yang Teristimewa Atau bisa juga patuh partai massa, merupakan partai politik yang menomorsatukan ketangguhan berdasarkan eminensi jumlah anggotanya. Ujud bangsa ini yaitu untuk mewarisi takhta politik dan mengalami kedudukan politik - Galibnya dengan cara konstitusionil - untuk laksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik memiliki fungsi urgen dalam kesinambungan demokrasi Indonesia. Hal itu sepaham dengan Undang Undang No.2 Tahun 2008 di Perkara 11 yang memperkatakan bahwa partai politik memiliki beberapa kemustajaban diantaranya pendidikan politik bagi satuan dan masyarakat luas serta yang tidak tumbang penting yakni dalam daya upaya rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik lewat prosedur demokerasi yang ada. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Didi sudiana di acara Forum Peningkatan Keutamaan Demokrasi Pada Hal Lembaga Demokrasi. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahann Umum (Ditjen Polpum) lewat Direktorat Politik Dalam Rayon itu digelar karena memantau pentingnya kemujaraban partai politik (parpol) tersangkut Pemodalan Di Indonesia pendanaan partai politik sesuai amanat Bab 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2011 beraut pemberian keuangan dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional, terhadap partai politik yang mencapai kursi di DPR RI/DPRD Alam dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Penghitungannya meniru jumlah perolehan suara sah," kata Didi. Menyambung perumpamaan Terselip Laode Ahmad secara Direktur Politik Dalam Zona pula memerkarakan bahwa saat ini, besaran moral uluran tangan keuangan parpol terpisah dalam tiga Level Untuk tingkat pusar se besar Rp1000 per suara sah, tingkat area se gede Rp1200 per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota segede Rp1500 per suara sah. Besaran moral pemberian keuangan parpol tertulis dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan sektor sehabis mencapai kesepakatan Menteri Dalam Kawasan Laode pun membilangi tercantol pelaporan dan pertanggungjawaban derma keuangan parpol. Sesuai Kesibukan 32 Permendagri 36 Tahun 2018 bahwa parpol wajib merekomendasi surat pertanggungjawaban penerimaan dan ongkos bantuan keuangan parpol yang berawal dari APBN/APBD, paling lambat satu agenda selesei tahun hitungan Rampung Pemberitahuan itu diserahkan ke Badan Penyidik Keuangan (BPK) Bagi parpol yang kesiangan mengatakan surat pertanggungjawaban mengatasi batas waktu atau tidak mengantarkan sama sekali, bakal dikenakan sanksi administratif. Sanksi bercorak tidak diberikan donasi keuangan sampai pengumuman pertanggungjawaban diterima dan diperiksa oleh BPK.